BRI Gandeng Kejari Bangkalan untuk Perkuat Kepatuhan Hukum di Bidang Perdata dan TUN

BANGKALAN, CNI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bangkalan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal itu dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

Kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pada Selasa, (21/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor BRI Cabang Bangkalan dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua instansi.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Pimpinan BRI Cabang Bangkalan, Satrio Adrianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, sebagai bentuk konkret komitmen bersama dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara serta perlindungan hukum dalam operasional perbankan.

Pimpinan Cabang BRI Bangkalan, Satrio Adrianto menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejari Bangkalan. Ia menyatakan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, BRI tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum, terutama dalam hal penanganan kredit bermasalah, sengketa aset, hingga perlindungan terhadap karyawan dalam perkara perdata.

“Kerja sama ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Bangkalan, kami memiliki keyakinan lebih dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kami hadapi secara profesional dan sesuai ketentuan. Ini juga merupakan wujud nyata dari prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah proaktif BRI untuk membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang kami ambil berada dalam koridor hukum yang tepat. MoU ini juga menunjukkan komitmen kami untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kredibilitas dan integritas institusi,” tambahnya.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kedua pihak sepakat untuk terus berkoordinasi secara intensif dan menjalin komunikasi yang konstruktif dalam menangani permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

MoU ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara dan BUMN.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi ringan antara jajaran Kejari Bangkalan dan tim manajemen BRI, sebagai bentuk awal sinergi yang diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi kedua institusi dan masyarakat Bangkalan secara umum. (Red)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru