MAHIKAMAH AGUNG KABULKAN KASASI SUBHAN: SURAT PENYETARAAN PENDIDIKAN GIBRAN DINYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

JAKARTA, 30 Oktober 2026 (CNI) — Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh warga negara bernama Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Atas dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat dimaksud tidak sah dan batal demi hukum.

AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, mengeluarkan ketetapan sebagai berikut:

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Artinya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan Subhan, dan sekaligus mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

DALAM PERKARA

Perkara ini bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat. Petitum gugatan penggugat:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tanggal 06 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

PTUN Jakarta awalnya tidak menerima gugatan tersebut. Penggugat kemudian mengajukan banding, namun PT TUN Jakarta menguatkan putusan sebelumnya. Langkah kasasi ke Mahkamah Agung menjadi upaya hukum berikutnya, dan kali ini gugatan dinyatakan dikabulkan sepenuhnya.

KONTEKS SURAT KETERANGAN

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada tahun 2024.

Sebelumnya, dalam perkara terpisah di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim MK telah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

PERKARA TERKAIT MASIH BERLANGSUNG

Secara terpisah, perkara lain terkait surat penyetaraan yang sama juga sedang berjalan di PTUN Jakarta, yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan dengan alasan pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta dalam proses persidangan.

CATATAN CNI

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi tonggak penting dalam penegakan kebenaran administrasi negara. Putusan ini menegaskan bahwa setiap dokumen resmi negara harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terlepas dari siapa pemegang dokumen tersebut. Kepatuhan terhadap prosedur dan kelengkapan dokumen adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh instansi penerbit.

CNI akan terus memantau perkembangan hukum selanjutnya terkait penindaklanjutan putusan ini, termasuk penarikan dan pemusnatan surat keterangan sebagaimana telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung.

Penulis : Tim CNI
Editor : ART
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》