JAKARTA, 18 Oktober 2026 (CNI) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiadaan ini memicu sorotan publik, termasuk seruan agar KPK segera menggunakan wewenang menjemput paksa pejabat yang juga politikus Partai Golkar tersebut.
DUA KALI TIDAK HADIR DENGAN ALASAN BERBEDA
Pemanggilan kedua berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Padahal, penjadwalan ulang sudah disepakati sejak saat ia mangkir dari panggilan pertama. Namun Nusron kembali tidak hadir, dan baru kemudian menyampaikan surat berisi alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, yaitu Malaysia.
Pada panggilan pertama, Nusron beralasan jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda internal kementerian yang tidak dapat ditinggalkan.
Kepada awak media, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim penyidik akan terlebih dahulu menilai kelayakan dan kewajaran alasan tersebut.
“Itu akan dianalisis oleh tim penyidik apakah alasan tersebut patut dan wajar. Nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya,” ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menegaskan segala opsi masih terbuka, termasuk langkah penegakan hukum lebih lanjut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PAKIS: KURANG DARI TIGA KALI PUN, KETIDAKKOOPERATIFAN SUDAH TERBUKTI
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, menegaskan sikapnya secara tegas.
“Nusron Wahid sudah layak untuk dijemput paksa oleh KPK, mengingat sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tidak hanya itu, Nusron dapat dinilai telah melecehkan norma dan lembaga hukum,” tegas Abdurrahman Tohir.
Menurutnya, meskipun aturan umum mengizinkan penjemputan paksa setelah tiga kali ketidakhadiran, namun semangat hukum adalah memprioritaskan keadilan dan kepastian proses. Dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang benar-benar mendesak sudah cukup menunjukkan sikap kurang kooperatif.
KETERANGAN NUSRON SANGAT DIBUTUHKAN, 4 ORANG DEKATNYA SUDAH JADI TERSANGKA
Kehadiran Nusron sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu:
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Erwin, pihak swasta
- Muhammad Fakhry, pihak swasta
Penyidikan juga mengungkap praktik komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan, monopoli “jalur khusus” jual beli jabatan, serta pengaturan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan kementerian. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertengahan September lalu, KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang disimpan dalam sekitar 20 koper.
PENTINGNYA KEPATUHAN TERHADAP PROSES HUKUM
PAKIS berharap KPK tetap konsisten dan tegas menegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak sah, maka penjemputan paksa adalah langkah yang wajar dan diperlukan agar proses hukum berjalan lancar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Penulis: Tim CNI
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


