WANITA BESERTA BAYI USIA 4 BULAN LARI KORBAN PENGANIAYAAN, LAPORAN DIAJUKAN KE POLRES BANGKALAN

BANGKALAN, 6 Oktober 2026 (CNI) — Sebuah peristiwa penganiayaan memprihatinkan terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang wanita yang membawa bayi berusia empat bulan datang ke sekretariat LSM PAKIS (Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis) sekitar pukul 21.15 WIB dalam keadaan menangis kesakitan, melarikan diri dari tempat tinggalnya di daerah Junok, Bangkalan.

Kondisi korban tampak memar dan lebam di bagian wajah serta kedua tangannya. Ia mengaku menjadi sasaran pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki (inisial M), yang menyebut dirinya suami, meskipun menurut pengakuan korban, hubungan tersebut tidak didasari ikatan pernikahan sah secara akta hukum.

Berdasarkan keterangan yang diterima, penganiayaan ini bukanlah kejadian pertama. Korban menyebutkan bahwa ia kerap menerima perlakuan kekerasan serupa selama berhubungan dengan pelaku.

Melihat kondisi korban yang memerlukan perlindungan dan penanganan segera, Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir, langsung mengantar korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Langkah ini diambil demi menjamin perlindungan hukum bagi korban sekaligus upaya kemanusiaan.

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dengan cepat. Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan visum guna mendapatkan bukti medis atas luka-luka yang diderita.

Terkait peristiwa ini, Abdurrahman Tohir menyampaikan keprihatinan yang mendalam:

“Kami sangat menyesalkanp dan prihatin sekali terjadinya penganiayaan semacam ini. Terutama dilakukan terhadap seorang perempuan, apalagi saat ia sedang bersama bayinya yang masih berusia empat bulan. Hal ini tidak pantas terjadi di tengah masyarakat kita. Semoga perkara ini segera ditangani secara tuntas dan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Ketua Umum LSM PAKIS.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, memproses pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban dan anaknya.

Penulis : Anggry
Editor : ART
CNI – Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》