JAKARTA, 19 September 2026 (CNI) — Muncul perbedaan penekanan kebijakan terkait penataan status guru PPPK paruh waktu antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan kesepakatan pengangkatan tanpa tes, sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan wajib melalui ujian kualifikasi.
Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR melalui Komisi X telah menyepakati pengangkatan sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, yang pembiayaannya akan ditanggung melalui APBN mulai tahun 2027.
“Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta agar segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional,” ujar Fikri di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kejelasan status kepegawaian hanyalah langkah awal. Penataan guru harus menjadi bagian dari kerangka kerja yang lebih luas, mencakup Rencana Induk Pendidikan Nasional yang mengatur target Angka Partisipasi Kasar (APK), keseimbangan jalur akademik-vokasi, sarana prasarana, kurikulum, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik.
Fikri juga mengingatkan bahwa perubahan status belum menjawab seluruh persoalan pendidikan. Penyebaran guru yang belum merata antar-daerah masih menjadi bab tersendiri yang memerlukan kebijakan jangka panjang.
“Ini baru mengubah status guru yang sudah ada. Soal distribusi apakah sudah merata, tentu ada langkah berikutnya,” tegasnya.

SIKAP MENDAGRI: WAJIB MELALUI TES
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan arah kebijakan yang berbeda. Menurutnya, dari sekitar 172.000 guru yang masuk dalam pembahasan, akan diupayakan mengikuti proses seleksi atau tes kualifikasi terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mendagri menyatakan langkah ini diambil untuk memperkuat penataan status secara menyeluruh, demi memberikan kepastian sekaligus menjaga kualitas tenaga pendidik.
DUA PANDANGAN, SATU TUJUAN: KEPUTUSAN AKHIR DITUNGGU
Perbedaan penekanan ini menandakan adanya dinamika pembahasan di tingkat pengambil kebijakan — antara pandangan yang mengutamakan kepastian status tanpa ujian tambahan, dengan pandangan yang mensyaratkan seleksi sebagai standar kualitas. Masyarakat, terutama para guru yang menanti kepastian, kini menunggu rumusan final yang akan diambil pemerintah bersama DPR.
Yang terpenting, sebagaimana ditekankan Komisi X, adalah solusi jangka panjang yang menyeluruh — tidak sekadar mengubah status, melainkan memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh pelosok negeri.
Penulis: Redaksi CNI
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


