JAKARTA, CNI – 9 Juli 2026 – Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyoroti kondisi negara yang dinilai semakin memprihatinkan, terutama masalah korupsi yang sudah mencapai tingkat yang sangat meresahkan dan memperihatinkan.
Pandangan dan Tuntutan PAKIS
Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan pernyataan tegasnya:
“Carut marutnya kondisi negara saat ini, terutama korupsi yang terus bermunculan dan merugikan rakyat luas, sudah tidak bisa lagi dibiarkan berjalan sebagaimana adanya. Hal ini membuktikan bahwa sistem dan penyelenggara negara saat ini sudah tidak mampu lagi berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, menurut pandangan kami, negara dan penyelenggaranya perlu dilakukan restart ulang atau perubahan sistemik secara menyeluruh.”
Menurut PAKIS, kasus korupsi besar yang baru terungkap belakangan ini—termasuk yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Agung—menunjukkan adanya jaringan yang kuat dan saling melindungi. Hal ini dinilai sangat memalukan dan tidak dapat diterima.
“Korupsi yang sudah merajalela tidak bisa disembuhkan hanya dengan menuntut satu atau dua orang saja. Perlu perubahan fundamental agar sistem berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” tegasnya.

TEMUAN BARU DALAM PENYIDIKAN KORUPSI BESAR
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melalui kerja sama penyelidikan (Joint Investigation) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara besar, yaitu:
- Penanganan hukum perkara PLN Batubara (PLN BB)
- Kasus Asabri periode 2020–2025
- Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan aset dan uang tunai senilai total sekitar Rp67,2 miliar dari dua lokasi utama:
- Kafe de’Clan Signature yang diduga milik Febrie Adriansyah:
◦ 3.130.000 Dolar Singapura
◦ 889.965 Dolar Amerika Serikat
◦ Uang tunai Rupiah sebesar Rp259.159.000
- Koin Money Changer:
◦ 71 item barang bukti
◦ 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar
◦ Selain itu, juga disita dokumen penting dan peralatan elektronik
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke markas Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat personel Brimob untuk didalami lebih lanjut.

Latar Belakang Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa penyidikan ini berakar dari dua laporan resmi: pertama terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, serta kedua terkait dugaan rasuah dalam penyelesaian utang PT CBS.
Harapan PAKIS
PAKIS berharap agar peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbaikan tidak bisa ditunda lagi. Lembaga ini menegaskan bahwa perubahan sistemik yang menyeluruh sangat dibutuhkan agar negara dapat kembali berjalan dengan bersih, adil, dan menjaga kedaulatan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


