PATI, CNI – Fakta baru terungkap dalam sidang Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati. Di Pansus terungkap ratusan karyawan RSUD Suwondo Pati dipecat tidak sesuai prosedur. Mereka menangis saat memberikan keterangan.
Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati mulai memproses tuntutan masyarakat Pati. Pansus meminta keterangan beberapa mantan karyawan RSUD Suwondo pada Kamis (14/08/2025).
Mantan karyawan RSUD mengungkap mereka dipecat dengan alasan yang mengada-ada.
Salah satu mantan karyawan mengaku dipecat karena diisukan menerima suap dalam penerimaan karyawan baru. Kuasa hukum mantan karyawan RSUD Suwondo menilai pihak yang melempar isu suap adalah Bupati Sudewo sendiri.
Eks karyawan RSUD dr. Soewondo, Siti Masruroh menangis saat menceritakan nasibnya di hadapan panitia khusus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Siti mengaku dirinya terdampak salah satu kebijakan Bupati Sudewo.
Ia menceritakan bahwa ia diberhentikan setelah gagal mengikuti tes seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara ia mengeklaim mendapati peserta yang mencontek dan mendapat lembar ujian baru justru dinyatakan lulus. Siti merasa ada yang janggal dalam penyelenggaraan tes yang dijalaninya itu.