SUMENEP, CNI – Dari sekian aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis di Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini ternyata bukan tak berdasar. Sebab Operasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Sumenep benar-benar minim prestasi.
Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) melalui Kepala Divisi Investigasi Zubairi Sajaka Amta, S.H., mengatakan OPD yang memiliki raport merah seperti Diskop UKM Perindag harus mendapatkan perlakuan yang adil dengan cara memberikan sanksi yang layak dan adil.
Pemuda yang sering melakukan pendampingan hukum itu menyebut, satu-satunya perlakuan adil adalah dengan cara memberikan sanksi pemberhentian. Sebab kata Zuber, sapaan karib Zubairi, Nahkoda OPD yang track recordnya kurang baik hanya akan menjadi nilai minus bagi Bupati Sumenep.
Zuber menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan pihak terkait, Dinas Koperasi UKM Perindag berada di urutan terendah dengan kualifikasi 0,5 persen.
“Angka di bawah 1 (Satu) persen bagi OPD merupakan nilai buruk. Bupati sudah waktunya melakukan langkah tegas dengan memberhentikan Kadiskop UKM Perindag,” kata Advokat PERADI itu, Rabu (12/04/2023).
FORpKOT meminta Bupati Sumenep tidak menunggu schedule mutasi untuk melakukan langkah taktis kepada Diskoperindag yang minim prestasi itu.
“Kita akan bersurat dan meminta Bupati segera ambil langkah terukur. Kadis tak produktif musti diberhentikan. Bupati tak perlu menunggu lama agar roda pemerintanan berjalan normal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, OPD Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep disebut sarat masalah. Gelombang gerakan aksi demonstrasi dilakukan oleh para Non Government Organization (NGO) terutama soal Revitalisasi Pasar Ganding yang dikerjakan PT. Mitra Sumekar Abadi pada tahun 2018 dan diresmikan pada tahun 2019 lalu tersebut menelan anggaran 5 Miliar yang bersumber dari APBN.
“Dari dana 5 M ini terdapat Rp 1.445.199.815 (1,5 M) menjadi temuan BPK RI dengan rincian Rp 800 juta karena kurangnya pembangunan dan Rp 600 juta karena kelebihan bayar,” teriak M. Faizi, korlap aksi dari MPR Madura Raya. Selasa (11/04).
Untuk temuan kurangnya pembangunan, lanjut dia, pihak ketiga sudah melakukan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum dilakukan audit ulang. Sementara untuk temuan kelebihan bayar, pihak ketiga hanya mengangsur sekitar Rp 110 juta. Jadi, masih tersisa sekitar RP 490 juta.
“Hasil surat edaran dari menteri, itu batas pengembaliannya Juli 2022. Selanjutnya, waktu itu belum ada tindak lanjut. Sehingga, akhirnya di zoom meeting dibuat kesepakatan baru. Yakni, untuk segera diselesaikan pada akhir tahun ini,” lanjutnya.
Tetapi berdasarkan investigasi dan kajian MPR Madura Raya, kata Faizi, 490 juta dari temuan BPK RI tersebut sampai hari ini belum dikembalikan oleh pihak ketiga. Dan hal tersebut diduga kuat sudah masuk pada ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Faizi, menuding pihak ketiga tersebut tidak mengembalikan temuan BPK tersebut karena ketidaktegasan kadiskoperindag.
“Kadiskoperindag Sumenep kami nilai lemah dan takut kepada pihak ketiga. Maka dari itu, dalam aksi unjuk rasa jilid III ini MPR Madura Raya menuntut Bupati untuk mencopot jabatan Chainur Rasyid sebagai Kepala Diskoperindag Sumenep,” tutur Faizi.