Wartawan Geruduk Kantor Kumham Bali

Bali-Jum’at 1Nopemper 2024 Terkait berita viral WNA Rusia ditahan pasportnya tanpa alasan jelas oleh Oknum Imigrasi Bali,wartawan meminta komfirmasi akan berita tersebut kehumas Kumham I Nengah Sukada,diterima dengan baik.

Adapun hari ini di hadiri oleh Kepala intelejent kumham Setyo Budiwardoyo dengan mengklarifikasi pemberitaan diminta mengklarifikasi ke humkam juga,kasus tersebut masih pendalaman penyelidikan yang mana sudah koordinasi kejaksaan selanjutnya diteruskan pengadilan.

Alasan penahanan kurang jelas ,Wna pemegang visa investor inisial VM Mengalami nasib yang buruk, Dokument PMA di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukannya di bantu imigrasi tapi passpor malah di tahan tanpa dasar yang jelas.

Sehari sebelum VM Di didatangi petugas imigrasi Atas nama Samuel, kuasa hukum VM dari Fanisa Wilson Law Firm telah mengirimkan Somasi Kepada oknum yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA).
Diduga adanya kong kalikong terhadap oknum dan imigrasi, pihak Kuasa Hukum meminta keadilan demi kepastian hukum dan juga melaporkan perihal kasus ini ke Polda Bali.

“Sampai saat ini Passpor VM di tahan tanpa alasan yang jelas”

Perlu diketahui bahwa menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional. Yang dimana Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut dan dimiliki oleh negara itu. Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.

Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara. Biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas.
Saya ingin bercerita sedikit. Terkait Drama Korea Versi Instansi.

Kuasa Hukum menerangkan Kronologisnya : Bahwa saat klien kami berada di Bali,Indonesia kedatangan 18 September 2024, dan pada 21 Oktober 2024 Klien Kami secara tiba-tiba ditangkap di daerah Canggu dan digiring oleh orang dalam pengakuannya sebagai petugas imigrasi bernama Jesaja Samuel Enock.

Setelah klien kami berhasil di giring ke Kantor Pelayanan Imigrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di Renon, tanpa adanya surat perintah penangkapan dan atau surat perintah apapun.

  1. Klien Kami diperiksa sekiranya pada pukul 21.00 WITA, dan Klien Kami baru menerima surat panggilan dan tanda terima penyerahan paspor saat tiba di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham . Setelah pemeriksaan wawancara pada malam
    tersebut, klien kami diminta untuk datang kembali pada tanggal 22 Oktober 2024 pada pukul
    13.00 Wita; Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Klien Kami menjalani pemeriksaan di Ruangan Imigrasi
    Kanwil KemenkumHAM Bali, Klien Kami ditunjukkan surat RE-ENTRY PERMIT TIDAK KEMBALI NO. REG : 2G34E10725-A, yang dikeluarkan oleh Bapak Cahyo Yudistiro,A.md.Im.,S.H.,M.M. tertanggal 23 Juli 2024 dokumen tersebut ditunjukkan oleh pejabat yang bernama Setyo Budiwardoyo bersama-sama dengan pejabat bernama Jesaja Samuel Enock,
  2. kemudian dikatakan oleh para pejabat yang memeriksa klien kami tersebut, atas sebab adanya
    dokumen itulah, dokumen keimigrasian Klien Kami berupa menjadi tidak berlaku, Klien Kami pun dinyatakan berada di wilayah Indonesia secara ILEGAL, Dan stempel Passport Bandara 18 September di anggap Palsu dan tidak SAH. padahal Klien Kami tidak
    mendapat masalah saat kedatangan dan pemeriksaan di Bandara I Gst. Ngurah Rai, Bali,
    pemeriksaan tersebut juga berakhir sekiranya pukul 17.30 WITA, namun paspor klien kami masih di tahan oleh yang melakukan pemeriksaan pada hari itu dan tidak menandatangani berkas penyidikan atau wawancara apapun;
  3. Bahwa Kami diminta kembali datang pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 pada pukul
    14.00 Wita, dan dilakukan pemeriksaan lanjutkan hinggal pukul 17.00 Wita. Kami pun mendapati adanya kejanggalan pada tahap penyidikan permulaan ini, dimana Petugas yang memeriksa saat itu adalah Bapak Jesaja Samuel Enock tidak menunjukkan surat perintah
    penyidikan dan surat perintah tugas terhadap klien kami sebagaimana ditentukan dalam Pasal
    24 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2021 tetang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Pada akhir sesi pemeriksaan pun, klien kami masih tidak mendapat kejelasan terhadap apa yang menjadi dasar kesalahan maupun dasar penahanan paspor milik klien kami, sehingga atas adanya kejanggalan tersebut, dapat diduga
    adanya kesalahan prosedur pemeriksaan maupun upaya-upaya dari Pihak tertentu agar klien
    kami dideportasi sehingga terhalang dalam pemeriksaan Kepolisian dugaan tindak pidana
    pemalsuan yang sedang dilaporkan oleh klien kami di Mapolda Bali pada tanggal 23 Oktober
    2024;
  4. Bahwa klien kami saat ini dalam status sedang melaporkan rekan bisnisnya atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263,264 dan/atau 266 Kitab Undang-
    undang Hukum Pidana di Polda Bali, sebagaimana tercantum di dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : 734/X/2024/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 23 Oktober 2024;
    Berdasarkan uraian kejadian tersebut kami memohon kepada Kepala Kantor Wilayah
    Kementerian Hukum dan HAM Bali agar :
  5. Memberikan rasa aman, serta mendapatkan rasa keadilan bagi klien kami yang saat ini
    sedang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan di Polda Bali, agar terhindar dari upaya-upaya yang menyebabkan klien kami terhalangi dalam proses pelaporan di Polda
    Bali;
  6. Memerintahkan Penyidik atau Pejabat yang menangani perkara klien kami untuk dapat
    menunjukkan surat perintah dan/atau surat tugas dalam hal pemeriksaan pada klien kami serta menjabarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami serta alasan disertai dengan landasan hukum penahanan paspor klien kami;
  7. Memerintahkan Penyidik atau pejabat yang memeriksa klien kami agar melakukan
    pemanggilan melalui surat panggilan sebagaimana ditentukan Pasal 104 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 112 Undang-undang No.
    8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat akan memeriksa kembali
    klien kami;
  8. Memerintahkan Penyidik atau Pejabat yang saat ini menahan paspor milik klien kami,agar mengembalikan paspor milik klien kami sesegera mungkin, apabila dari hasil
    pemeriksaan pada tanggal 21, 22 dan 28 Oktober 2024, tidak ditemukan indikasi
    pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami;

“Yang bikin saya lebih bingung lagi,
informasi dari Bapak Jesaja Samuel Enock.
TGL ERP berubah2 terus. “

Pertanyaan saya, apabila betul ERP itu ada, Maka tanggal 18 september pada saat Client kami kesini, harus diberikan VOA di airport. jadi siapa yg lalai dalam memberikan izin tinggal??? apakah bisa WNA yg datang di airport memberikan stempel imigrasi sendiri di airport?? ternyata pengawasn di airport secara tidak langsung tidak ketat?? alias bodong.

Pewarta ; (Tmr/Tim)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru