Waduh, Empat Tersangka Korupsi Dana Desa di Bangkalan Langsung di Jebloskan ke Tahanan

BANGKALAN, CNI – Kasus korupsi dana desa (DD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditangkap pihak kepolisian Polres Bangkalan. Pada Jum’at (15/7/2022).

Empat tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tersebut ditangkap dan ditahan setelah dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016.

Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu inisial R (57 th) menjabat sebagai Pj Kepala Desa, ZA (50 th) sebagai bendahara desa, US (57 th) sebagai sekretaris dan MH (45 th) menjabat sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

Dalam keterangan pers rilisnya, Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui KBO Reskrim Iptu Sugeng Hariana mengatakan, bahwa keempat tersangka tersebut melakukan kegiatan pelanggarannya dengan modus pengadaan fiktif pada tahun anggaran APBDES tahun 2016.

Keempat tersangka tersebut, juga melakukan pekerjaan proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan regulasi yang berlaku.

Foto : Keempat tersangka kasus korupsi dana desa (DD) desa Karang Gayam Kecamatan Blega Bangkalan saat diglandang untuk ditahan (Jumat, 15/7/2022).

“Jadi, saat ini berkas perkara dari kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Karang Gayam tersebut, sudah kami limpahkan ke Kejari Bangkalan,” ungkap Sugeng.

KBO Reskrim Iptu Sugeng Hariana juga mengatakan, bahwa dari kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai sebesar Rp 587 juta, dan ke empat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.”imbuh Sugeng.

“Hari ini keempat tersangka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Frenky pada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus korupsi dana desa di desa Karang Gayam tersebut.”ucap Frenky

Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pengiriman para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk dilakukan penehanan.”imbuh Frenky

“Benar kami menerima pelimpahan tersangka dari polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa di desa Karang Gayam, Dan selanjutnya penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya,”pungkas Frenky.

(Ars/Red).

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》