BANGKALAN, CNI – Pasca dibangunnya pasar Tanah Merah justru tidak berbuah baik terhadap para pedagang, pasalnya kios baru yang dibangun menuai kecaman dari para pedagang lantaran ukuran standnya dinilai tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan.
Rasid salah seorang pedagang memaparkan ukuran stand yang tertera dalam SK Bupati seluas 7×12 Meter persegi, namun kios baru yang sudah dibangun saat ini jauh lebih kecil sehingga para pedagang menuntut kebijakan dari Dinas Perdagangan apabila nantinya disuruh menempati stand yang baru di bangun.
“Kita bersedia dipindah ke tempat yang baru tapi ukuran kiosnya harus sesuai dengan SK Bupati. Jika memang tidak bisa karena sudah terlanjur dibangun, maka kita minta kebijakan agar di beri 2 kios,” tutur Rosid mewakili 500 pedagang Pasar Tanah Merah.
Selain itu Rasid juga mengatakan akan melakukan aksi mogok berjualan apabila tidak ada jalan keluar dan Dinas tetap memaksa para pedagang untuk menempati kios baru yang berukuran kecil.
“Apabila tetap tidak ada jalan keluar dan pihak Dinas Perdagangan tetap memaksa para pedagang untuk menempati kios baru yang ukurannya jauh lebih kecil dari SK Bupati, maka saya bersama para pedagang lainnya akan melakukan aksi mogok berjualan biar roda perekonomian di Kecamatan Tanah Merah lumpuh total,” Tegas Rasid.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kabid Pasar, Disperindag Bangkalan, Nanung saat dikonfirmasi, ia mengatakan, pihaknya belum meresmikann karena pekerjaanya masih dalam tahap proses pemeliharaan selama enam bulan. Setelah melewati masa proses perawatan pasti segera diresmikan.
Dikatakannya, dalam pemindahan para pedagang ke kios yang baru pihak nya akan menempuh dua jalur yakni melalui musyawarah mufakat dan di undi, sebab untuk penempatan pedagang ada jenis kios permanen dan pelataran namun nantinya difokuskan pada pedagang yang sebelumnya telah memiliki lapak. Sehingga tak ada penambahan pedagang baru.
“Apabila tidak ada kata mufakat, maka ditawarkan secara undi untuk menempati kios sesuai jenis dagangannya masing-masing,” Ujar Nanung.
Selain itu menurut Nanung pedagang tidak berhak menuntut sesuai dengan keinginannya, sebab kios yang ditempati para pedagang bukan hak milik tapi hanya sebatas hak guna pakai. Artinya semua tergantung pemerintah jika ukurannya berubah.
“Oleh karena itu kami juga akan bekerjasama dengan tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi perselisihan di lapangan jika ada pedagang baru yang masuk. Saat ini kami fokus terhadap pedagang yang memang memiliki kios sebelumnya,” Pungkasnya.
Pewarta : Aris


