JAKARTA, CNI – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada keluarga Bung Karno di Gedung Nusantara V Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, lanjut Bamsoet, tuduhan terhadap Bung Karno yang diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara dengan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” tutur Bamsoet.

Sementara itu, putra sulung Presiden Pertama RI Sukarno, Guntur Soekarnoputra menegaskan ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.
Hal tersebut ia sampaikan usai MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
“Soekarno tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri, harap catat tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri,” kata Guntur disampaikan pada awal media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Guntur mengatakan selama ini pihaknya menilai TAP MPRS itu diteken untuk melengserkan Sukarno dari jabatan presiden. Ia pun menyinggung kata ‘pendongkelan’ dalam upaya pelengseran yang kemudian menaikkan penguasa Orde Baru, Soeharto.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh keluarga dan pendukung Sukarno telah menunggu selama lebih dari setengah abad agar TAP MPRS itu dicabut.
“Kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan,” imbuhnya.
Terlebih, kata Guntur, tudingan Sukarno berkhianat dengan melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) itu tidak pernah terbuktikan.
“Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.
“Jangan kita ini jadi bangsa biadab. bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya,” pungkasnya.