SP3 Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Emas di Sumenep Disoal

SUMENEP, CNI – Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP dengan terlapor salah satu pengusaha/pemilik toko emas di Sumenep resmi diterbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.

Hal tersebut disampaikan pihak Polres Sumenep saat menggelar audiensi dengan Organisasi Pers DPC AWDI Sumenep, Kamis 24 November 2022.

Audiensi antara Polres Sumenep dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam DPC AWDI Sumenep tersebut berlangsung di ruang KTS Polres Sumenep dan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Sirat, SH., dan Bripka Teguh Cahyanto, SH.

Menurut Teguh, dasar diterbitkannya SP3 kasus dugaan penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara pelapor dengan terlapor.

“Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Teguh kepada anggota AWDI Sumenep sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor.

Di tempat yang sama, Sudarsono salah satu anggota DPC AWDI Sumenep menyanggah apa yang disampaikan oleh Teguh.

Menurut wartawan yang akrab disapa Endar ini, dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Dimana dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP disebutkan, syarat penerbitan SP3 ada tiga, yakni tidak terdapat cukup bukti, bukan peristiwa tindak pidana dan demi hukum.

“Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak masuk salah satu syarat penerbitan SP3,” ujarnya.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Teguh, apabila pelapor mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum.

“Karena pelapor telah mencabut keterangannya,” jelasnya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru