Soal Kasus Kapal Cepat, FoRpKot Akan Datangi Kejaksaan Jum’at Depan

SUMENEP, CNI – Proses hukum kasus korupsi Kapal cepat dan Kapal tongkang yang masih berkutat di dua tersangka terus disorot publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang menangani kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 5,8 Miliar tersebut dinilai lemah syahwat.

Sebabnya, hingga saat ini Korps Adyaksa belum melakukan pengembangan kepada pihak lain dalam kasus itu.

Padahal yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara itu tidak hanya mantan Direktur Utama dan Manager Keuangan PT. Sumekar. Tetapi ada pihak lain yang diduga kuat turut menikmati uang haram itu.

Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) berang. Atas itu FORpKOT akan mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep Jumat besok.

FORpKOT menyebut pihak-pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara justru dibiarkan bebas berkeliaran meski sudah diperiksa berkali-kali.

“Mantan Komisaris, Direktur Operasional dan Pemegang saham mayoritas PT. Sumekar potensi tersangka, tapi hingga kini masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan Kejari,” kata Zubairi Sajaka Amta dikutip dari Media Forum Kota.com

Padahal, lanjut Zuber, salah satu dari dua orang yang menyatakan berhutang atas kerugian uang negara 5,8 M tersebut sesuai Akta Notaris Nomor 07 tanggal 29 Juli 2020 resmi tersangka dan ditahan.

“Lalu bagaimana dengan Akhmad Zainal sebagai salah satu pengaku utang dan orang-orang yang juga tanda tangan di dalam akta itu,” paparnya.

Zuber menambahkan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berlaku kepada pelaku utama. Tapi siapapun yang terlibat juga masuk cakupan tindak pidana korupsi. Apalagi orang yang kecipratan dana itu.

“Apalagi sekelas pemegang saham yang punya kuasa di BUMD,” jelas Zuber.

Zuber menegaskan, FoRpKot akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas.

“Surat dikirim hari ini,” tambahnya.

Disinggung kepada siapa saja surat itu dilayangkan, lulusan Fakultas Hukum UTM itu mengaku, selain ke Kejaksaan Negeri Sumenep, surat dimaksud juga akan dikirim ke Komisi Kejaksaan RI, JAMWAS Kejagung RI serta ke KPK RI untuk supervisi. (Sai)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru