Denpasar – Personel Pamapta Polresta Denpasar bersama satu Unit Kecil Lengkap (UKL) berhasil menemukan dan mengamankan kembali handphone milik seorang warga negara asing (WNA) asal Belarus yang sempat dilaporkan hilang, pada Kamis (13/11/2025) pukul 00.51 Wita.
Kejadian bermula ketika pelapor, seorang WNA Belarus, mendatangi Polresta Denpasar untuk melaporkan kehilangan handphone miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pamapta bersama 1 UKL segera melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan melakukan pelacakan terhadap lokasi keberadaan perangkat tersebut.
Dari hasil pelacakan, posisi handphone diketahui terus berpindah tempat, sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pencarian intensif, petugas berhasil memberhentikan seorang pria yang kedapatan membawa handphone tersebut. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak berniat mencuri, melainkan menemukan handphone yang masih dalam kondisi menyala dan tidak dimatikan oleh pemiliknya.
Petugas kemudian mengembalikan handphone tersebut kepada pemiliknya, yang setelah menerima barangnya kembali memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan. Kasus pun dinyatakan selesai secara baik-baik.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi langkah cepat petugas di lapangan. “Tindakan cepat personel Pamapta menunjukkan komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk warga asing yang berada di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Sukadi.
Dengan kejadian ini, Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, guna menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap Polri.



