BANGKALAN, CNI – Seorang pelapor di Bangkalan Jawa Timur mendatangi Mapolres pertanyakan progres laporannya serta profesionalisme kinerja penyidik reskrim Polres Bangkalan, pada Kamis (25/7/2025).
Kedatangannya dikarenakan dalam penanganan kasus penipuan online yang telah berjalan selama empat bulan tanpa kejelasan, demgam muka geram akhirnya pelapor mendatangi Mapolres Bangkalan untuk mempertanyakan progres laporannya dan profesionalisme penyidik yang menangani perkaranya.
“Saya kecewa dan merasa kasus ini jalan di tempat. Sudah empat bulan berjalan, namu tidak ada progres yang berarti. Oleh sebab itu saya mendatangi Polres Bangkalan untuk mempertanyakan langsung perkembangan perkaranya serta kompetensi penyidik yang menangani,”ungkap Eko selaku pelapor dengan wajah geram.
Saking kecewanya, Eko meminta penyidik menunjukkan sertifikat atau bukti keahlian sebagai penyidik resmi. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh oknum penyidik yang bersangkutan.
“Ketika saya minta sertifikat atau dokumen yang menunjukkan bahwa dia memang berwenang secara profesional menangani perkara ini, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan apa pun,” tuturhya.
Eko berharap agar pihak Polres Bangkalan meninjau kembali penanganan kasus yang menimpanya dan memberikan kejelasan hukum secara profesional, sesuai prosedur yang berlaku.
Teka-teki soal legalitas dan profesionalisme oknum penyidik berinisial FD kian menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tidak memiliki sertifikat penyidik, FD oknum Penyidik Tpidek Polres Bangkalan enggan memberikan penjelasan secara langsung.
Beberapa kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp, FD tidak merespons. Namun setelah beberapa waktu, ia akhirnya memberikan jawaban singkat.
“Mohon maaf baru monitor, monggo langsung komunikasi dengan Kanit saya,” balas FD singkat lewat pesan WhatsApp.
Sikap FD yang cenderung menghindar ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai kompetensinya dalam menangani perkara hukum. Sebab, sebagaimana diketahui, keberadaan sertifikat penyidik merupakan salah satu syarat utama bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait status dan kompetensi oknum penyidik dimaksud, termasuk klarifikasi mengenai sertifikat penyidik yang dipertanyakan. Dikutif dari memo terkini.com
Pelapor berharap Kapolres Bangkalan dapat bersikap tegas dan melakukan evaluasi internal agar penanganan perkara berjalan transparan serta akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
( MzL )