Sejarah Tradisi Pemberian THR

Bangkalan, CNI (CendanaNewsIndonesia.com) – Saat ini umat muslim sudah memasuki fase terakhir di bulan suci Ramadhan. Artinya, Hari raya Idul Fitri 1445 sudah tinggal menghitung hari.

Adapun yang paling dinanti dan identik dengan perayaan Idul Fitri atau Lebaran, selain baju baru, apalagi kalau bukan THR atau tunjangan hari raya.

THR bukan hanya tentang uang, tapi juga memiliki makna berbagi kebahagiaan dan rasa syukur di hari raya. THR juga menjadi simbol kepedulian dan kasih sayang kepada keluarga, anak-anak dan orang-orang yang membutuhkan Pertanyaannya adalah darimana istilah THR yang sudah menjadi kebiasaan atau tradisi di Indonesia itu berasal ?

Dinukil dari berbagai sumber, tradisi bagi-bagi THR di Indonesia kemungkinan besar dibawa oleh para pedagang muslim dari India dan Arab berabad-abad lalu. Tradisi ini kemudian bercampur dengan tradisi lokal dan kini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia.

Di era kekinian seperti saat ini, tradisi THR tidak hanya dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya saja, tapi juga perusahaan ke karyawannya. THR sudah menjadi barang wajib yang bahkan sudah memiliki payung hukum, seperti perusahaan yang harus memberikannya kepada semua pegawainya. Tidak jarang urusan THR ini bahkan menyisakan masalah, seperti perusahaan yang didemo karyawannya karena tidak atau telat memberikan tunjangan rutin tahunan tersebut.

Tradisi membagikan uang menjelang hari raya atau THR (Tunjangan Hari Raya) ternyata hanya di Indonesia loh!

Sejarah Tradisi THR
THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Tahun 1952

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

Tahun 1954

Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016

Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru