SUMENEP, CNI – Masyarakat Sumenep dihebohkan oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus pungutan liar Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2022.
Hasil investigasi media ini, komplotan pelaku mengakali penerima manfaat dengan surat pernyataan bohong.
Hal itu disampaikan salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga penerima manfaat diminta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oknum AR.
AR safari ke rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan tanda tangan. AR beralasan surat pernyataan yang wajib ditandatangani KPM itu merupakan syarat pencairan BLT DBHCHT tahap II.
Kepada warga, AR mengaku BLT DBHCHT tahap II sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah per KPM.
“AR datang ke rumah minta tanda tangan. Katanya untuk persyaratan pencairan BLT tahap II,” kata warga.
Warga yang mayoritas orang awam tidak tahu isi dari pernyataan yang mereka tandatangani.
Awalnya warga curiga, namun karena iming-iming nominal yang lebih besar BLT DBHCHT tahap II, KPM dengan agak ragu menandatanganinya.
Berhembus kabar, surat pernyataan yang ditandatangani KPM berisi pengakuan bahwa mereka menerima uang BLT DBHCHT tahap I secara utuh dan tanpa pungutan.
Oknum AR maupun Kadinsos P3A Sumenep memilih diam saat ditanya prosedur pencairan BLT DBHCHT tahap II.
Bahkan, nomor WhatsApp reporter kami diblokir oleh oknum AR.

Media ini berhasil mendapatkan rekaman pembicaraan dengan KPM yang menjelaskan secara utuh peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Salah satu KPM mengaku dirayu AR dengan sebungkus rokok Gudang Garam Surya agar dirinya bersedia menandatangani surat pernyataan itu. Tetapi KPM itu bersikukuh menolak rayuan maut AR.
“Diberi rokok Surya, lalu diminta menandatangani surat pernyataan. Rokoknya saya ambil, tapi saya tidak tanda tangan,” kata salah satu KPM kepada media ini sambil tertawa.
Zubairi Sajaka Amta, ketua Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (eL PAMAS) menilai aksi-aksi yang dilakukan AR dan komplotannya merupakan siasat untuk menghindar dari jeratan hukum.
“Mereka itu lebih parah daripada iblis. Orang awam dikuliti, dibohongi dan kemudian diakali dengan surat pernyataan bohong,” kata Zuber.
Tetapi meski begitu, lanjut Zuber, tidak mudah bagi pelaku kejahatan membohongi Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Juga tidak mudah membohongi APH,” tambahnya.
Zuber juga menyebut, kasus pungutan liar yang ditengarai merata di kota keris itu akan menjadi prioritas lembaganya.
“Ini prioritas. Akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Advokat PERADI itu. (Sbr/Red).