Satresnarkoba Polres Klungkung Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu

KLUNGKUNG, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Bertempatkan di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, satuan Resnarkoba Polres Klungkung menggelar Press Release Kasus Narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan jajaran Satnarkoba Polres Klungkung berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu- shabu, Rabu, (9/3/ 2022).

Atas ijin Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H., dan didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H. menerangkan, bahwa dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu- shabu di Wilayah Hukum Polres Klungkung, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan total BB kurang lebih 1 Kg.

Foto : Satesnarkoba Polres Klungkung saat press release di Aula Jalaga Dharma Pandhapa

Dari hasil pemetaan jaringan 3 (tiga) tersangka sebelumnya serta hasil penyelidikan dilapangan dieproleh 1 Target berinisial IKS als Gl. Berdasarkan hasil penyelidikan IKS alias GL mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam, dsn dari hasil pemantauan dilapangan team opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP KETUT WIWIIN WIRAHADI, SH., MH., pada Hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 18.30 WITA melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.

Team Opsal berhasil mengamankan dan setelah di introgasi mengaku bernama IKS als Gl, tempat/tanggal lahir Payungan, 31 Desember 1996, umur 25 tahun, agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung setelah dilaksankan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat Team Opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 12 paket Narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat total 2,28 gram bruto atau 1.08 Gram Netto berikutnya dilakukannya tes urine ditempat atau lokasi dimaksud hasil test urinenya Positif mengandung seanida Narkotika jenis shabu” Ujar Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IKS alias Gl kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Tmr/Sfl).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru