BANGKALAN, CNI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menempeli selebaran pengumuman tentang pengaturan jam buka warung makan selama Bulan Ramadhan di area Kota Bangkalan.
Sesuai instruksi Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron surat edaran (SE) Nomor 450/1529//433.012/2022 tentang penertiban sejumlah warung makan dan penjual petasan di daerah Kota Bangkalan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Bangkalan Urip Riyanto mengatakan satpol PP melakukan penempelan sticker himbauan memasuki bulan ramadhan 1443 H/2022 M.
“Kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya, dan para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk pedagang kaki lima agar tidak berjualan pada siang hari adapun penjualan di mulai pukul 15.00 WIB,” kata Urip. Selasa (5/4/2022).
Kegiatan penempelan stiker di rumah makan itu dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Anggota satpol PP langsung menuju lokasi penempelan ke rumah makan, warung dan cafe di 8 lokasi.
Diantaranya yaitu rumah makan ayam nelongso jalan KH Zainal alim, rumah makan bebek bumbu jalan RE Martadinata, rumah makan warkop degan 2 jalan Anggrek serta warung kantin kodim jalan Mayjen Sungkono.
Adapun rumah makan makan KFC jalanTrunojoyo, rumah makan karomah jalan halim perdana kusuma, warung ASTI jalan KH Hasyim asyari dan rumah makan M2M jalan KH Moch kholil.
“Pada pukul 11.10 WIB penempelan sticker himbauan ke rumah makan, warung dan cafe berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Urip Riyanto berharap, masyarakat mematuhi apa yang sudah menjadi himbauan dari pemkab. “Semoga para pemilik warung bisa mematuhi himbauan yang sudah ditetapkan,” harapnya. (Syaf/Red)


