BANGKALAN, CNI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melakukan penurunan banner yang kadaluwarsa dan tak berizin di dua lokasi yakni di jalan KH. Moh Kholil dan jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Madura.
Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) Urip Riyanto mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan satpol PP Bangkalan merupakan agenda rutin.
“Kegiatan itu memang rutinitas setiap hari. Kita patroli. Kalau melihat spanduk dan banner yang sudah kadaluwarsa dan tidak berizin maka tugas kami menertibkan,” ujar Urip. Kamis (12/5/2022).
Kegiatan penertiban ini sangat diharapkan dapat menjaga kebersihan kota dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk/ banner di pohon-pohon dan di fasilitas umum.

Lembaga pemerintah telah mengeluarkan aturan yang harus ditaati bagi mereka yang ingin memasang reklame. “Jika tidak, maka akan dilakukan pencopotan spanduk secara paksa oleh satpol PP,” tukasnya.


