Satpol PP Bangkalan Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa dan Tak Berizin

BANGKALAN, CNI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melakukan penurunan banner yang kadaluwarsa dan tak berizin di dua lokasi yakni di jalan KH. Moh Kholil dan jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Madura.

Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) Urip Riyanto mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan satpol PP Bangkalan merupakan agenda rutin.

“Kegiatan itu memang rutinitas setiap hari. Kita patroli. Kalau melihat spanduk dan banner yang sudah kadaluwarsa dan tidak berizin maka tugas kami menertibkan,” ujar Urip. Kamis (12/5/2022).

Kegiatan penertiban ini sangat diharapkan dapat menjaga kebersihan kota dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk/ banner di pohon-pohon dan di fasilitas umum.

Foto : Satpol PP Bangkalan lakukan penertiban spanduk kadaluarsa dan tak berijin (12/5/2022)

Lembaga pemerintah telah mengeluarkan aturan yang harus ditaati bagi mereka yang ingin memasang reklame. “Jika tidak, maka akan dilakukan pencopotan spanduk secara paksa oleh satpol PP,” tukasnya.

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》