Satpol PP Bangkalan Bersama Bea Cukai Madura Gelar Operasi Pasar Peredaran Rokok Illegal

BANGKALAN, CNI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan bersama Bea Cukai Madura terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan. Pada kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Madura melakukan Operasi rokok ilegal di pasar tradisional yakni di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin (15/5/23).

Dalam melakukan operasi dan penindakan rokok ilegal tersebut. Penindakan itu dipelopori oleh Satpol PP beserta instansi lainnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan Rudiyanto mengungkapkan, Sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan dengan sasaran para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas.

“Nantinya yang melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali,” ujar Rudi Sapaan Akrab Kasatpol PP Bangkalan.

Dinas Satpol PP Kabupaten Bangkalan Bersama Beacukai Gelar Operasi Pasar Peredaran Rokok Illegal

Lanjut Rudi, ia juga menyampaikan dari operasi tersebut menyita beberapa sempel merk rokok tanpa cukai.

“Dari hasil operasi tersebut kami menyita merk rokok diantaranya, Euro Gold, 86 SP, Seven 7 dan juga telah memberikan surat teguran kepada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dari petugas Bea dan Cukai,” ungkapnya. (Ctr/Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru