JAKARTA, CNI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Khusus (Satgassus) Polri.
Satgassus Polri tersebut sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Pada Kamis (11/8/2022).
Dedi mentakan bahwa sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan Satgassus (Satuan Tugas Khusus) Polri sebab sudah dibubarkan.
“Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memimpin Satgassus tersebut sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.
Dan Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.
Kala itu, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara khusus antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yns/Red).