Sat Binmas Polresta Denpasar Gelar Jumat Curhat di Banjar Marga Jati, Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Jaga Kamtibmas

Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Satuan Binmas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas dalam tajuk Jumat Curhat pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Banjar Marga Jati, Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanitbinkamsa Sat Binmas Polresta Denpasar IPTU I Gusti Ngurah Putu Parwanita, S.H., yang hadir bersama perangkat lingkungan setempat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kadus Banjar Marga Jati, Kelihan Adat Banjar Marga Jati, serta masyarakat Banjar Marga Jati sebanyak 20 orang.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Sambang Kamtibmas ini adalah untuk melaksanakan program pimpinan Polri sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, serta menampung aspirasi masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan kepolisian sesuai dengan motto “Polri untuk Masyarakat”.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU I Gusti Ngurah Putu Parwanita menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial, terutama informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Bali. Ia menekankan pentingnya literasi digital serta pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Media sosial dapat menjadi sarana informasi yang bermanfaat, namun juga bisa menjadi pemicu keresahan apabila digunakan tanpa kehati-hatian. Oleh karena itu, masyarakat kami imbua untuk selalu menyaring setiap informasi sebelum menyebarkannya,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa edukasi kamtibmas telah rutin dilaksanakan ke banjar-banjar maupun melalui kegiatan penerangan keliling (penling) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal, mengingat kejahatan tidak hanya terjadi karena niat, namun juga karena adanya kesempatan.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menerapkan kunci ganda serta tidak meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan. Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku curanmor dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP apabila dilakukan dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP jika disertai kekerasan.

Selain itu, terkait maraknya aksi balap liar dan trek-trekan yang kerap dilakukan oleh kalangan pelajar, Sat Binmas Polresta Denpasar telah melakukan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Denpasar agar para pelajar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat.

“Melalui program Jumat Curhat, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan secara langsung kepada kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelas Kompol I Ketut Sukadi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin solid demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Kota Denpasar.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru