BANGKALAN, CNI – Tersiar kabar dugaan keluarga tersangka judi online di wilayah Arosbaya memberikan suap Rp. 20 juta kepada anggota Unit Tipikor Polres Bangkalan viral di beberapa media sosial (medsos).
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan Abdurahman Tohir memberikan respon perihal adanya suap yang tersiar di medsos itu.
“Kami tidak meyakini oknum polisi di Bangkalan tidak akan menerima suap perihal judi online, karena sudah menjadi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan kepada jajaran kapolda dan kapolres seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jenderal Sigit menekankan akan menindak tegas pelaku judi online tanpa ragu. Jadi kami yakin polisi akan bekerja secara presisi sesuai arahan Kapolri,” papar Abdurahman Tohir.
Kami yakin kata Rahman polisi di Bangkalan selalu berkomitmen dan tidak akan pernah berubah untuk menindak tegas siapa saja oknum pelaku judi online di Bangkalan.
“Karena judi online merupakan arahan Prabowo, kami yakin polisi di Bangkalan akan bekerja secara maksimal dan tidak akan tergoda untuk menerima suap. Apalagi berupa uang yang sangat minim tersebut,” paparnya.
Bila sampai ada oknum pejabat Polri terlibat melindungi bahkan mendapatkan keuntungan dari sindikat judi online seperti diberitakan di Bangkalan, tentu ini sangat membahayakan institusi Polri dan masyarakat.
“Jika memang ini terbukti, hal ini sangat berbahaya bagi institusi polri di Bangkalan dan juga kepercayaan polri bagi masyarakat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online, bermula bermula pada Senin, 09 Desember 2024, ketika Unit Tipikor Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial (W) di rumahnya didesa Ombul kecamatan Arosbaya Bangkalan sekitar pukul 18:30 Wib.
Namun berdasarkan keterangan narasumber tersangka diduga dilepas keesokan harinya Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 02: 00 Wib setelah keluarga terduga tersangka menyerahkan sejumlah uang bernilai Rp20juta sebagai jaminan Kata narasumber.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media mendatangi desa Ombul Benar saja, terduga tersangka tersebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas Aparat Penegak Hukum (APH)
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Saputro untuk dimintai penjelasan” Monggo mas langsung ke penyidik Tipikor unit III Ibda Eko mas,” saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Sementara Ipda eko yang diduga menangani kasus ini menyatakan “Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti mas dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor.
“Monggo lebih jelasnya langsung ke kantor mas,” Respons ini menambah tanda tanya mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini.
Praktik seperti ini menunjukkan ironi penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hal ini tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang telah ditekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.