BADUNG-Sengketa Tanah berserta Bangunan dengan SHGB NO.115/Tuban,Luas ,950m” DAN SHGB NO.116/Tuban Luas ,7950m” di Tuban Kecamatan Kuta-Badung Bali.Minggu(22/9)

Kuasa Hukum Penggugat Adv. I Wayan Suka SH dan Adv.Moh.Nur Sidiq, S.H. menerangkan bahwa Penggugat 1(Satu) AGUS JAYA PARATAMA,S.T.Laki – Laki tinggal jl.Taman Gerilya,Gg Pribadi,No.14 Lingkungan Tuban Gerilya,Kuta,Badung.
Bahwa antara para penggugat dengan Tergugat 1 (Satu)ada hubungannya hukum yaitu membuat Akte Perjanjian Pengikatan Diri untuk melakukan Pemberian Hak Guna Pada tanggal 5 Juni 2015,Akta No.3 dan No 5 dan juga telah membuat Surat Perjanjian dibawah tangan tertanggal 27 Juni 2014, yang ditanda tangani oleh penggugat II / I NYOMAN L . ASTAWA . Laki – laki , lahir di Badung 18 Agustus 1954 . Agama Hindu,Wiraswasta,
bertempat tinggal di Jl.Sempati,No.2, Lingkungan Tuban Gerilya,Kuta Badung.
Para Penggugat adalah merupakan sebagai Pemilik yang Sah atas dua buah bidang tanah Hak Milik yang terletak di kelurahan/Desa Tuban yang dengan indentitas Hak Milik
Dan kedua bidang tanah dan bangunan tersebut disebut sebagai SENGKETA.
“Berdasarkan Akta Pengikat diri untuk memberikan Hak Guna Bangunan dan telah diterbitkan ke dua buah bidang tersebut atas nama PT.Primadaya Sakti ( PT . Tersebut millik dari tergugat dan Tergugat II ( Badan Pertanahan Nasional Badung”
Impormasi dari Adv.Moh. Nur Sidiq ,S.H. dan Adv. I Wayan Suka SH
Awalnya kedua buah ( SHGB ) di jaminkan pada PT.Bank Tabungan Negara Jakarta,dan kedua buah sertifikat Hak Milik ( SHM ) Juga dititipkan di PT . Bank Tabungan Negara Jakarta
Kemudian akhirnya kridit di PT.Bank Tabungan Negara Jakarta yang dimohonkan oleh tergugat I (satu) atas nama PT. Primadaya Sakti dan telah ditake over ( ambil alih ) oleh ( PT. Bank MNC Internasional Tbk Jakarta )
( SHM ) Asli dari Pemilik Juga di titipkan di PT. Bank MNC Internasional Tbk Jakarta
Dengan Berjalannya waktu diadakan pelelangan oleh PT.Bank MNC Internasional .Tbk Jakarta, Atas kedua buah ( SHGB ) tersebut, yang dilaksanakan Oleh ( PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR ). tanpa adanya pemberitahuan dan melibatkan pihak Penggugat yang di mana Para penggugat tersebut adalah pemilik sah atas tanah tersebut dengan adanya perbuatan tersebut Penggugat mengalami kerugian baik matriil maupun in matriil. Pungkas Adv. H Moh.Nur Sidiq SH dan Adv. I Wayan Suka SH
Pewarta: Jaya


