JAKARTA, CNI – Ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa pengertian presidential threshold?
Adapun, presidential threshold digugat oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Ia meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tentang ambang batas itu dinilai telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.
Selain oleh Gatot, ketentuan tentang presidential threshold telah berulang kali digugat ke MK,
Pihak penggugat mulai dari mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, dan mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, hingga termasuk oleh Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
https://youtube.com/shorts/tfhJ63DX8IE?feature=share
Menuai pro dan kontra sejak awal pemberlakuannya, apa yang sebenarnya dimaksud dengan presidential threshold?
Gotfridus Goris Seran dalam bukunya “Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain”, menyebutkan, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilu (pemilihan umum).
Melansir dari Tempo.co Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menyoroti tingginya ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia.
Ketentuan tersebut berpotensi menutup peluang publik untuk bisa mendapatkan pasangan capres dan cawapes yang fresh, serta lebih diharapkan,” kata Saiful Mujani dalam acara Bedah Politik yang disiarkan di Youtube SMRC TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut Saiful, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Pres-T) 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memiliki peluang untuk dihapus, diubah atau dikurangi.
Secara konstitusional, kalau kita lihat bicara secara legal, peluang itu ada karena threshold tadi mau 20 persen, 15 persen, mau 4 persen atau mau 0 persen itu bukan konstitusi,” ujar Saiful.

Saiful juga membandingkan ketentuan presidential threshold di Tanah Air dengan negara lain. Dia membandingkannya dengan Prancis karena Negara tersebut baru selesai menggelar Pilpres.
Dia mengatakan Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semi-presidensial. Namun, ada 12 pasangan calon yang mengikuti kontestasi pesta demokrasi. Saiful menyebutkan pencalonan pun bersifat terbuka dan tidak ada ketentuan presidential threshold yang cukup tinggi seperti Indonesia.
“Pencalonan presiden cukup terbuka. Ada 12 calon walaupun kita lihat tahunya ada Macron sama Le Pen hanya dua itu yang dimuat oleh media tapi sesungguhnya ada 12 pasangan,” ujarnya.
Dia menegaskan ketentuan presidential threshold 20 persen tidak diatur secara saklek dalam konstitusi. Ketentuan tersebut merupakan hasil dari tafsiran politik di DPR terhadap konstitusi yang kemudian menghasilkan UU.
“Dalam konstitusi sendiri sebetulnya hanya disebutkan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik. That’s it, partai politiknya harus sebesar apa tidak ada eksplisit di situ (konstitusi),” kata Saiful.
Presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, Sistem Pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).


