BANGKALAN, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Sejumlah Pemuda melakukan demonstrasi ke Mapolres Bangkalan, Pemuda tersebut mengatasnamakan Poros Pemuda Bangkalan (PBB), Senin 7 Maret 2022.
Kedatangan mereka menuntut Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, untuk mengusut tuntas terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah aktivis yang terjadi beberapa tahun lalu.
Diantara kasus tersebut yakni perusakan mobil dan rumah Alimam Haris pada tahun 2010, selanjutnya kasus pembacokan terhadap Fahrillah pada tahun 2011, kemudian pada tahun 2013 dua orang aktivis yang mengalami pembacokan diantaranya, Muzakki dan Mahmmudi Ibnu Hotib, tidak hanya itu, pada tahun 2014 juga terjadi pembacokan terhadap musleh, dan pada tahun 2015 Kasus pembacokan terhadap Mathur Husyairi, yang terakhir kasus pembacokan terhadap Mujiburrohman yang terjadi pada 2018 silam.
“Melihat dari kejadian itu, sejak tahun 2010 sampai 2018 penegakan hukum di Bangkalan hancur,” Kata Kordinator Aksi demo Romli.
Romli juga mengatakan, bahwa dari dulu sampai sekarang penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di kota bangkalan tidak maksimal yang di tangani oleh Polres Bangkalan, sehingga banyak yang tidak terungkap dan terkesan ditutup tanpa ada kepastian dan kejelasan.
“Hal itu membuat minimnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di bangkalan, dan berdampak negatif terhadap kondisi daerah,”Jelasnya
Selain itu romli menambahkan, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik indonesia pasal 13 pokok tugas kepolisian negara, (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) penegak Hukum (C) memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, tapi fakta Bangkalan sampai saat ini pokok tugas kepolisian tidak bisa menjamin perlindungan dan pelayanan dangan baik dan tidak memuaskan kepada masyarakat.
“Kami menilai Polres Bangkalan gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tentu itu kami patut memberikan Mosi tidak percaya terhadap kinerja polres Bangkalan,”Terangnya
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan, kasus yang terjadi sejak tahun 2010 sampai 2018 ada di dalam catatan polres Bangkalan.
“Perkara itu tetap kita laksanakan dan kita tindak namun, penanganan perkara itu ada mekanismenya yang diatur dalam KUHP dan memiliki 2 alat bukti yang sah,”Jelasnya.
Alith juga menambahkan, jika kurang dari 2 alat bukti yang sah, maka tidak bisa dikatakan perkara itu tidak bisa ditindak lanjuti.
“Ada perkara berhenti karena ada mekanisme hukum yang belum bisa diangkat, dan ini terus kita cari bukti-bukti tersebut,”Pungkasnya (Sdy).


