Polres Badung Bekuk 25 Tersangka Pengedar Narkoba

BALI, CNI – Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 yang bertempat diloby Polres Badung Konferensi Pers Pengungkapan kasus penyalagunaan Narkoba dengan Jumlah 17 Kasus serta mengamankan 25 tersangka(8/8)

Kapolres Badung AKBP. Teguh Priyo Wasono,S.I.K. yang didamping Kasat Narkoba AKP.Yoga Sekar Aji,S I.K.,Kapolsek Mengwi Kompol.Ketut Adnyana Tj.,S.Sos,S.H.,M.M.,Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa polres Badung jajrannya telah berhasil mengungkap 7 Kasus 25 tersangka Kasus Narkoba
Polres Badung terus berusaha keras memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Karna ini merupakan penyakit rakyat yang sangat berbahaya yang merusak generasi muda dan merusak mental penerus bangsa.Ujar Kapolres Badung

Dalam Konferensi pers Kapolres Badung AKBP. Teguh Priyo Wasono,S.I.K., menjelaskan dari tanggal 4 juni 3023 sampai dengan 5 Agustus 2023 Polres badung mengungkap 17 kasus dari 25 tersangka dengan rincian:, 1378 butir pil koplo, sabu sabu 81,40 Gram netto, tembakau gorilla 5,52 Gram netto. Dimana polsek mengwi sendiri ada 3 kasus dan 4 tersangka.Imbuh Akbp.Teguh Priyo Wasono

Salah satu tersangka mengaku kalau barang barang haram ini di dapatkan dari Jawa dengan pengiriman melalui mobil trevel dan melalui mobil pengiriman janur dari Jawa ke Bali. Tersangka juga menjelaskan keuntungan bisa 110% dimana belinya 80 ribu / paket dan jual 170 ribu/paket. Pelaku asal dari
Jember berinisial Sp(Laki-Laki) kelahiran 12 juni 1994 ini tepatnya dusun Krajan RT 003 RW 002 Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Jember Jatim.

Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.Pungkas AKBP.Teguh Priyo Wasono.(Tmr/Red)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru