Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang Lewat HP (Hand Phone)

JAKARTA, CNI – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan Etle Mobile. Salah satunya, anggota yang memiliki handphone (HP) yang telah terdaftar di IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses Etle Mobile.”ucap Brigjen Aan Suhanan

“Untuk Etle Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, dan tentu berseragam polisi lalu lintas. dan Hanya pada pelanggaran tertentu saja.”imbuh Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan

Ditempat terpisah Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus mengungkapkan, “Hanya Polisi yg sudah dikualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu dan diberi otoritas khusus sesuai sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya yang bisa gunakan Etle mobile untuk tilang di Area jalan raya lalu lintas umum.”papar Made Agus.(24/5/2022)

Tindakan tilang ini bersifat tematik, seperti tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, serta melanggar tempat Parkir.”imbuh Made Agus.

Dan Etle mobile ini bisa diterapkan diwilayah yang sudah memiliki standart dan ijin dari Korlantas Polri dan untuk wilayah-wilayah yang belum bisa terjangkau Etle Statis.”Pungkas Made Agus.

(Dossalam/Red)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru