Denpasar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas memberikan arahan terkait prosedur dan persyaratan pembuatan SIM, mulai dari kelengkapan administrasi hingga tahapan ujian teori dan praktik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar proses pembuatan SIM dapat berjalan tertib, cepat, dan efisien.
Selain memberikan petunjuk teknis, petugas juga memastikan seluruh pemohon mendapat pelayanan yang humanis dan transparan, sesuai dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa” ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas serta memahami tata cara yang benar dalam memperoleh SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung program Polri Presisi dalam memberikan pelayanan prima, mudah, dan cepat.
