Plt Bupati Bangkalan, M Mohni di Sebut Terima Uang 1 M Dalam Fakta Persidangan Tipikor

SURABAYA, CNI – Bupati Non aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron kembali menjalani persidangan siang tadi, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/5/23). dalam kasus dugaan suap.

Dalam sidang tersebut, para saksi juga mengungkapkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam transaksi haram itu.

Fakta persidangan menyebutkan terdapat nama berinisial M yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan terima uang 1 milliar dari beberapa kepala dinas di kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan Tipikor, yang salah satunya disampaikan oleh Direktur RSUD Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, bahwa M selaku Wakil Bupati Bangkalan kala itu, yang meminta dan menerima uang 1 milliar tersebut. Dengan alasan bahwa bupati non aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron butuh uang.

Sementara itu saat di mintai sanggahan oleh majelis hakim Tipikor kepada Bupati Non Aktif Bangkalan R. Abdul latif amin imron membantah, ia menyatakan tidak menyuruh, tidak meminta dan tidak menerima sejumlah uang tersebut.

“Saya tidak menyuruh, tidak memerintahkan, dan tidak menerima sejumlah uang tersebut,” tegas RALAI.

M Mohni Plt Bupati Bangkalan disebut-sebut terima uang 1 M dalam sidang lanjutan kasus suap lelang jabatan

Di tempat terpisah, saat dimintai keterangan oleh awak media. Direktur Pakis Abdurahman Tohir, menyampaikan berdasarkan fakta persidangan tersebut para saksi yang di hadirkan dalam persidangan yakni Taufan Zairinsjah, Roosli S Haryono dan Erwin Yusuf tersebut layak dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Karena mereka merupakan pelaku penyuap yang terlibat langsung atas tindak pidana korupsi suap lelang jabatan, termasuk M Mohni pelaku penerima uang suap yang senilai 1 Milliar,”

Lanjut itu, Ketua Umum Pakis secepatnya akan melakukan pelaporan dan dumas terhadap aparat penegak hukum (APH) agar orang-orang tersebut segera di tindak tegas secara hukum.

“Iya mereka itu, memang layak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena mereka semua diduga kuat sebagai pelaku suap dalam lelang jabatan di kabupaten bangkalan,” pungkasnya. (Ctr/Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru