BANGKALAN, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dipastikan tidak digelar pada tahun 2022. Pelaksanaan pilkades bakal digelar pada pertengahan tahun 2023.
“Penundaan ini hanya hitungan bulan saja,” ujar dia kepada wartawan usai rapat koordinasi dan silaturahmi dengan 273 kepala desa di Pendopo Agung Bangkalan. Selasa, 08 Maret 2022.
Hal itu mendapat respon Abdul Rahman Tohir Ketua Umum Pusat LSM PAKIS (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) mengatakan penundaan Pilkades di Bangkalan sudah penuh pertimbangan Bupati Ra Latif.
Kata dia, bukan hanya sekadar minimnya anggaran semata. Karena ke depan itu adalah merupakan tahun tahun politik, jadi saya mencium aroma nuansa kepentingan Bupati.
“Itu hak Pemerintah Bangkalan. Yang terpenting bagi kami penundaan itu tidak menyalahi serta melanggar aturan dan serta untuk para pegiat dan aktivis harus lebih peka membaca situasi ini,” papar Tohir. Rabu (9/3/2022).
Hal yang lebih penting lagi, kata Abd. Rahman Tohir anggaran 2022 sebanyak 24 miliar untuk dana Pilkades akan dialihkan kemana? Ini yang yang menjadi pertanyaan masyarakat.

“Anggaran tersebut perlu kita kawal dan juga siapa mereka nanti yang diangkat menjadi Pj/Plt 149 kepala desa pengganti itu harus dikawal dan diawasi,” tutur Rahman Tohir.
Kembali pada keterangan Bupati Ra Latif, jika penundaan pelaksanaan pilkades karena minimnya anggaran yang tersedia. Kata dia, Pelaksanaan pilkades membutuhkan anggaran Rp 24 miliar.
“Kita baru saving 14 miliar. Otomatis ada kekurangan lumayan besar. 14 M ini kita kip atau simpan baru ada tambahan anggaran pada 2023,” ujar dia.
Menurut Ra Latif, peserta Pikades tahap II sebanyak 118 ditambah 3 desa yang tertunda pelaksanaannya pada tahap tahap I tahun 2021. “Insyaallah 2023 bulan 5 atau 6 bisa digelar pilkades serentak,” tegas dia.
Ra Latif belum bisa memastikan apakah peserta Pilkades tahap III akan digabung dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahap II. “Soal itu kita akan koordinasikan kembali,” kata dia.
Kata Ra Latif SK kepala desa yang akan digelar Pilkades tahap II masa jabatannya berakhir pada bulan desember 2022. Untuk mengisi kekosongan nantinya, sementara akan diisi PLt. “Kepala desa lewat masa jabatanya diisi Plt, Plt ini harus dari PNS sesuai dari Regulasi Mendagri,” tutup dia. (Sfl/Red).