SUMENEP, CNI – Penyaluran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang disalurkan melalui BANK BPRS Bhakti Sumekar khususnya gaji PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep disoal publik.
Sebabnya, penyaluran gaji dan tunjangan PNS melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut diduga kuat melabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 11 tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
PMK no. 11 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 2 menyebut penetapan sebagai bank penyalur gaji PNS dituangkan dalam Keputusan dari Direktur Jendral (Dirjen) Perbendaharaan.
Sementara hasil penelusuran, kuat dugaan BANK BPRS Bhakti Sumekar hingga saat ini belum mengantongi SK Dirjen Perbendaharaan tentang penunjukan sebagai Bank Penyalur Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Buktinya, di laman resmi website Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Perbendaharaan hanya ada lima bank yang terdaftar sebagai Bank penyalur gaji PNS.
Berikut Daftar Nama Bank Penyalur Gaji Induk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Menurut sumber terpercaya, penyaluran gaji PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep khususnya tenaga pendidik (Guru) sudah berlangsung sejak era pemerintahan Super Mantap II.
“Sejak tahun 2017 penyaluran gaji saya melalui BANK BPRS Bhakti Sumekar,” kata salah satu Guru PNS kepada wartawan.
Sementara Direktur Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar, Chairil Fajar tidak menampik penyaluran gaji PNS di lingkungan Disdik Sumenep melalui Bank yang dipimpinnya.
Namun saat disinggung terkait SK penetapan atau penunjukan sebagai Bank penyalur gaji PNS dari Dirjen Perbendaharaan, pria yang akrab disapa Fajar itu meminta pewarta untuk konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan BPPKAD Sumenep.
“Saya tidak bisa memastikan nomor-nomornya melalui telepon. Yang jelas kami hanya bank penyalur. Silakan konfirmasi ke Keuangan atau ke Dinas Terkait,” katanya, Rabu (08/02) kemarin.
Fajar menambahkan, sesuai Permendagri no. 07 tahun 2020, penyaluran untuk perorangan itu tidak ada masalah.
“Lebih jelasnya di keuangan. Artinya kita sebagai Bank penyalur kalau perorangan itu bebas. Boleh di Bank Umum, BRI, BNI, Bank Jatim bahkan pakai Kartu Kredit pun boleh,” tutup Fajar. (SBS/Red)