Denpasar – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) penyandang disabilitas.
Seperti tampak pada Jumat (24/10/2025), petugas Satpas Polresta Denpasar dengan sigap membantu salah satu pemohon disabilitas yang datang menggunakan kursi roda untuk mengurus perpanjangan SIM. Personel dengan ramah membantu proses administrasi serta memfasilitasi akses menuju ruang pelayanan.
Pelayanan ramah disabilitas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh haknya dengan mudah dan nyaman.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelayanan inklusif ini menjadi bagian dari upaya Polresta Denpasar mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan berempati.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Petugas kami siap membantu dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitas ramah disabilitas di Satpas SIM Polresta Denpasar, diharapkan masyarakat merasa lebih terbantu dan termotivasi untuk tertib dalam kepemilikan serta perpanjangan SIM.



