Denpasar – Personel Pamapta 1 Polresta Denpasar bersama satu Unit Kecil Lengkap (UKL) melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pencurian yang terjadi di Pasar Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.00 Wita.
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari I Nyoman Suniarti, seorang perempuan yang berdomisili sementara di Jalan Gunung Agung No. 205B, Denpasar. Setelah tiba di lokasi, personel Pamapta melakukan pemeriksaan awal dan memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil pengecekan, petugas menyatakan benar telah terjadi peristiwa pencurian di area pasar tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, petugas Pamapta mengumpulkan berbagai informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian yang dapat berguna dalam proses penyelidikan. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku serta mengungkap kronologi kejadian secara lebih akurat.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan cepat oleh petugas merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Personel Pamapta segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengamankan data pendukung. Tindakan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan menindaklanjuti laporan warga secara profesional,” ujar Kompol Sukadi.
Melalui langkah ini, Polresta Denpasar menegaskan kesiapannya dalam menangani setiap tindak kriminalitas secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Denpasar.



