JAKARTA, CNI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK pun menunjukkan bukti uang Rp 13 miliar yang disita terkait kasus tersebut.
Dlansir dari detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), uang tersebut terlihat berada di dalam kardus dan koper. Uang tersebut ditunjukkan penyidik saat konferensi pers pengumuman tersangka.
Koper dan kardus tersebut terlihat berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Tampak terdapat kardus berwarna kuning dengan foto Sahbirin Noor.
Ada tulisan ‘Paman Birin’ di kardus kuning tersebut. KPK menyebutkan kardus itu berisi uang Rp 800 juta.

Selain itu, ada kardus cokelat berisi uang Rp 1 miliar, ransel hitam berisi 1 miliar, kardus air mineral berisi Rp 710 juta, kardus bertulisan ‘Atlas’ berisi Rp 1 miliar, hingga sejumlah koper dengan jumlah uang berbeda-beda di dalamnya.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Uang yang diamankan tersebut diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
“Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Adapun tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
- Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.


