BANGKALAN, CNI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) minta Polres Bangkalan untuk menindak tegas dan segera menangkap pelaku cabul yang menimpa santriwati asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua Umum Pakis, Abdurahman Tohir minta pihak berwajib agar tidak main mata, karena ini urusan moral dan keberlangsungan masa depan anak generasi Bangkalan ke depan.
“Kami meminta Polres Bangkalan betul-betul serius menangani perkara pelaku pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Kyai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan. Dengan segala cara, agar segera ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap,” tegas Abdurahman Tohir, ketua LSM PAKIS. Minggu (27/10/2024).
Lantas dirinya menjelaskan, jika kasus ini sampai berlarut-larut akan menimbulkan efek domino lebih besar. Salah satunya yakni korban atau keluarga korban khawatir diintimidasi dan intervensi oleh Oknum Kyai dan orang-orangnya.
“Kami masyarakat Bangkalan, sangat terluka atas tragedi tragis yang menimpa korban. Maka dari itu tindak tegas pelaku pencabulan tersebut,” ucapnya.
“Jangan sampai korban dan keluarga korban mendapat intimidasi dan intervensi dari Oknum Kiai yang diduga Cabul tersebut. Karena ini akan menimbulkan efek psikis pada keluarga korban. Dan mengingat saat ini yang melobi untuk berdamai sudah banyak berdatangan ke rumah korban. Maka dari itu kepolisian segera mengamankan korban dan menangkap segera pelaku,” papar Rahman Tohir.

Selain itu, dirinya juga berharap pasal yang disangkakan pada pelaku pencabulan harus sesuai yakni, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas).
“Sedangkan saat ini, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa pidana pelaku pencabulan anak akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. ini bagi kami tidak adil,” jelasnya.
Dirinyapun mendorong dan atensi Polres Bangkalan, untuk berani menyelesaikan kasus pencabulan ini dengan cepat dan tepat.
“Saya yakin polisi akan melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional. Tinggal menunggu kapan segera pelaku ditetapkan tersangka dan ditangkap,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial SY – pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.
NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudapaksa si oknum Kiai. Lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.
NM baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita NV, putrinya. Sebab, NM penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.
“Anak kami trauma usai dicabuli si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung,” kata NM orang tua korban.
Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati membenarkan ada laporan polisi dugaan pencabulan di wilayah Mapolres Bangkalan.
“Benar bahwa keluarga korban sudah melaporkan adanya dugaan kejadian perbuatan cabul, tadi malam, selanjutnya langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim, yaitu masih dilaksanakan pemeriksaan VER di RSUD Bangkalan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan selanjutnya akan secepatnya mengundang saksi-saksi utuk pemeriksaan klarifikasi peristiwanya,” ujarnya. (Syaif)


