Oknum Pungli BLT DBHCHT Sumenep Kelabakan

SUMENEP, CNI – Sejak ramai diberitakan, pelaku pungutan liar Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Sumenep sibuk melakukan lobi-lobi.

Lobi-lobi itu bertujuan agar kasus jahat itu tidak meledak ke permukaan.

Bahkan oknum LSM inisial NH terpantau sibuk safari ke banyak orang untuk meminta perlindungan agar dirinya selamat dari jerat hukum atas perbuatan jahatnya.

Sementara AR, Jumat malam (29/12/2022) juga mendatangi rumah korban pungli. Salah satu korban yg meminta namanya dirahasiakan mengakui kedatangan AR ke kediamannya.

Oknum AR meminta korban menandatangani surat pernyataan yg isinya tidak diketahuinya.

“AR datang ke rumah membawa surat. Saya disuruh tandatangan. Tidak tahu isinya apa,” kata sumber itu.

Padahal temuan di lapangan, beberapa pelaku mendatangi rumah KPM untuk memungut uang ratusan ribu. Hasil dari pungutan itu, 180 ribu akan diserahkan ke salah satu Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumenep.

Sumber yang lain menyebut, AR meminta dirinya untuk menandatangani surat pernyataan untuk persyaratan pencairan BLT DBHCHT tahap II.

Media ini mengkonfirmasi temuan di lapangan kepada Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, Ahmad Zulkarnain mengelak bahwa dirinya tidak tahu dan tidak terlibat dalam pusaran kejahatan yang akan menyeret banyak pihak itu.

Zubairi Sajaka Amta, Ketua Lembaga Perberdayaan dan Advokasi Masyarakat (eL PAMAS) meminta Kadinsos P3A bertanggung jawab atas carut marut dan keterlibatan oknum LSM dalam pusaran BLT DBHCHT Sumenep tahun 2022.

“Kadinsos wajib bertanggung jawab atas pungli BLT DBHCHT yang terjadi merata di kota Keris,” katanya.

Zuber juga meminta Dinsos dan BANK BPRS sebagai penyalur transparan dan membuka data penerima ke publik.

“Membuka data penerima itu perintah Undang-undang. Jangan ditutup-tutupi. Silakan dibuka,” pinta Zuber.

eL PAMAS, lanjut Zuber juga mengantongi data yang diduga kuat disalahgunakan oleh oknum, warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai penerima BLT.

“Hanya di jaman ini orang wafat menerima bantuan dan uangnya tidak jelas siapa penerimanya. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” janji lulusan Fakultas Hukum UTM itu. (Sbr/Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru