Mungkinkah Mantan Bupati Sumenep Terlibat Dalam Korupsi Pengadaan Kapal Gaib?

SUMENEP, CNI – Kasus pengadaan Kapal Gaib dan Kapal Tongkang yang menyeret dua tersangka itu terus menjadi perhatian banyak pihak.

PT. Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, Jawa Timur kembali ramai dibicarakan.

Masyarakat kota keris bertanya-tanya perkembangan kasus yang menyeret dua mantan petinggi PT. Sumekar.

Publik meyakini kasus yang merugikan keuangan negara hingga 5,8 milyar tersebut tidak hanya dilakukan mantan Direktur Utama dan Manager Keuangan PT Sumekar. Namun diduga kuat ada keterlibatan tokoh penting di Sumenep.

Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) yang mengawal kasus korupsi itu kembali angkat suara.

Melalui juru bicaranya, Lembaga yang bergerak di bidang advocating itu menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak bernafsu mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Sebab berdasarkan data yang dimiliki FORpKOT, mantan direksi PT. Sumekar yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Eks Direktur Operasional yang sampai saat ini belum ditetapkan tersangka adalah sinyal bahwa penyidik yang menangani kasus itu tidak punya hasrat mengungkapnya hingga tuntas,” kata Zubairi Sajaka Amta.

Mantan Direktur Operasional inisial MT dan mantan Bupati Sumenep juga diduga kuat terlibat. Zuber menyebut, bila Kejaksaan serius mendalami kasus itu, maka bukan tidak mungkin mantan Bupati Sumenep juga terseret ke dalam pusaran kasus tersebut di atas.

“Uang negara yang diduga dikorupsi dalam kasus pengadaan kapal gaib dan tongkang itu dicatat sebagai piutang oleh mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Sumekar,” paparnya.

Padahal, kata Zuber, kasus korupsi pengadaan kapal gaib itu murni pidana.

“Tindak pidana kejahatan luar biasa itu dicatat sebagai hutang. Bahkan dinotariskan di Notaris NA. Padahal PT. Sumekar itu bukan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Ini menandakan bahwa mereka berusaha keluar dari jerat pidana,” jelasnya.

Untuk itu, FORpKOT dalam waktu dekat akan mendatangi Kejari Sumenep guna mempertanyakan progres dari penyidikan tahap II kasus itu.

“FORpKOT akan kawal kasus ini hingga tuntas. Bila benar Kejaksaan masuk angin, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang aksi besar-besaran di depan Kejari Sumenep,” tutup alumnus Fakultas Hukum UTM itu melalui teleponnya. (Sai)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru