Jakarta, CNI – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputus melanggar etik dan diberi teguran tertulis. Putusan ini diketok Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (28/3/2024).
“Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang persidangan.
Putusan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo ini dipicu laporan Zico Leonard dan Alvon Pratama, terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023 berdasarkan Putusan No. 2/MKMKL/2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menilai tindakan Anwar menunjukkan gelagat dan sikap tidak legowo dalam menerima putusan MKMK.
Adapun MKMK menilai sikap Anwar membuat turunnya citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat. Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Anwar dicopot karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Dalam jumpa pers, Anwar merasa dirinya dizalimi.
(Debora Mulya/Mata Najwa)


