Minggu Kasih Polresta Denpasar Jalin Komunikasi Dengan Tokoh Masyarakat Banjar Mertayasa

Denpasar – Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, pada Senin, 13 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan “Polisi Untuk Masyarakat” dalam tajuk Minggu Kasih bersama warga dan tokoh masyarakat Banjar Mertayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanitbinpolmas Sat Binmas Polresta Denpasar AKP I Made Widarta, S.H. ini dihadiri oleh Kelihan Banjar Mertayasa, Kepala Dusun, serta warga setempat. Program Minggu Kasih merupakan salah satu program unggulan Kapolri yang bertujuan menjalin komunikasi dua arah antara aparat kepolisian dan masyarakat guna mendeteksi lebih dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kelihan Banjar Mertayasa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polresta Denpasar.

“Kami menyambut baik kegiatan positif ini. Program seperti ini sangat penting untuk menjalin hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, khususnya di Banjar Mertayasa,” ujarnya.

Sementara itu, AKP I Made Widarta, S.H. dalam arahannya menegaskan bahwa Minggu Kasih merupakan wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, serta masukan dari masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat agar terjalin kolaborasi yang baik dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanitbinpolmas juga menyampaikan pesan Kapolresta Denpasar, yang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog. Kepala Dusun Banjar Mertayasa menyampaikan permohonan agar jajaran Polresta dapat memberikan pelatihan terkait tugas pokok Linmas. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan secara rinci fungsi Linmas yang berperan menjaga keamanan lingkungan, membantu kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta mendukung penanggulangan bencana dan pengamanan kegiatan masyarakat.

Selain itu, warga juga menanyakan langkah antisipasi terhadap penipuan online dan gangguan kamtibmas di media sosial. Menjawab hal ini, perwakilan kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila terjadi gangguan keamanan, serta mengedukasi warga agar bijak dalam bermedia sosial sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.


Dijelaskan pula, beberapa tindakan yang dilarang dalam UU ITE antara lain pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Melalui kegiatan Minggu Kasih ini, diharapkan komunikasi antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan lingkungan terus meningkat.

Keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menegaskan, kegiatan seperti ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam upaya membangun kepercayaan publik dan menciptakan keamanan yang berkelanjutan di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru