Memahami Pejabat Kepala Desa (Pj/Plt Kepala Desa)

REDAKSI, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Macam-Macam Jabatan Kepala Desa

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. KEPALA DESA DEFINITIF
    Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).
  2. PLT KEPALA DESA
    Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
    PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.
  3. PJ KADES
    Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)
  4. KADES PAW
    Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. .(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55)
    Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.
    PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.
    Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.
    (Dilansir dari : simpel desa.com)

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa itu tidak harus dengan surat tugas atau SK, sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT Kepala Desa.

Misalnya:

  1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ (Penjabat), yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat PJ (Penjabat).

Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.

Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW (Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu). Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.

  1. Apabila kasusnya kades ditahan karena kasus pidana, maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai putusan inkra pangadilan.

Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.

Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.

  1. Apabila kasus nya kades pergi ibadah haji, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai kades kembali dari ibadah haji.
  2. Apabila kasusnya kades diklat atau sejenisnya. Maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai selesai diklat.
  3. Apabila kasusnya kades cuti karena ikut mencalonkan diri dalam pilkades, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai selesai pelaksanaan pilkades.

Silakan baca:
UU 6/2014.
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.

(Dilansir dari : pusbimtekpalira.com)

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru