BANGKALAN, CNI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis), melaporkan Ketua RAPI Wilayah 01 Bangkalan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan, dugaan Pungli, Pelanggaran AD/ART dan Kode Etik Organisasi. Kamis (03/07/23).
Hal tersebut dilaporkan oleh Ketua Umum Pakis, Abdurahman Tohir yang mana beliau juga merupakan sebagai Wakil Ketua (WAKA) 3 Rapi Bangkalan. Ia menjelaskan bahwa Ketua RAPI Wilayah 01 Bangkalan AH (inisial) di sinyalir dan diduga kuat telah melakukan pelanggaran pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ada dugaan penyimpangan dan penyalah-gunaan dana organisasi serta pungli, juga diduga telah melanggar kode etik organisasi Radio Antar Penduduk Indonesua (RAPI).

“Kami, bersama seluruh anggota melaporkan Ketua RAPI Wilayah 01 Bangkalan AH kepada Polres Bangkalan atas dugaan melakukan pelanggaran pada Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, dan Pungli serta kewenangan organisasi,” Jelasnya.
Menurutnya, organisasi Rapi wilayah 01 Bangkalan, saat ini sedang dirundung konflik internal dan kami para pengurus, pengawas dan penasehat serta anggota telah berupaya untuk melakukan konsolidasi, musyawarah, serta mengingatkan pada ketua Rapi wilayah 01 Bangkalan AH. Namun masukan dan saran itu kurang mendapatkan respon yang baik serta tidak ada etikat baik dari AH selaku ketua Rapi Wilayh 01 Bangkalan.

Selanjutnya sesaat setelah dari ruang SPKT Polres Bangkalan, Ketua umum Pakis ditemui awak media, ada apa dengan Rapi dan mengapa sampai datang melaporkan ke Polres Bangkalan. Ia menjawab bahwa dalam organisasi Rapi saat ini telah terjadi konflik internal dan kami melaporkan AH ketua Rapi wilayah 01 Bangkalan.
“Ya, di organisasi Rapi wilayah 01 Bangkalan saat ini sedang ada konflik internal dan kami para anggota, pengurus, dan penasehat telah berupaya untuk melakukan penyelesaian secara baik, konsolidasi dan musyawarah, namun gagal dan malah hal tersebut kurang mendapatkan respon yang serius dan terkesan mengabaikan. Untuk itu kami akhirnya bertekad melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), biarlah nanti kita selesaikan secara hukum.” pungkas Abd Rahman Tohir. (Csdy/Red).


