BANGKALAN, CNI – Polres Bangkalan Jawa Timur dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa NH seorang warga desa Langkap kecamatan Burneh, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Bangkalan Madura dinilai lamban / tidak gerak cepat.
Dalam kasus ini tetkait adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau sekelompok orang yang menimpa NH warga desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan Madura, dianiaya oleh beberapa orang saat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa tersebut, bahkan kejadian tersebut viral di midsos dalam video serta disaksikan oleh banyak orang dan APH, pada Senin 26/6/2023 lalu.
Sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.
Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS) Bangkalan, Abd Rahman Tohir yang dalam hal ini menilai pihak APH kepolisian Bangkalan dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Rahman Tohir panggilan akrabnya, menjelaskan, bahwa sudah satu minggu lebih pihak korban sudah berusaha mendapat perlakuan yang adil dan perlindungan hukum atau meminta keadilan kepada APH kepolisian Bangkalan dengan melaporkan atas kejadian yang menimpa NH, dengan laporan Nomor : LP/B/147/VI/2023/SPKT/POLRES BANGKALAN JAWA TIMUR. Akan tetapi dalam penanganannya terkesan lamban.
“Perkara ini sudah berjalan satu minggu lebih, namun sampai saat ini pihak penyidik kepolisian belum melakukan penyelidikan dan atau tindakan terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu seseorang yang dilaporkan beserta rekan-rekannya untuk segera dipanggil dan diperiksa sebagaimana mestinya, atas penderitaan yang di alami, korban NH sampai masuk rumah sakit” ungkap Rahman Tohir saat ditemui awak media di ruang kerjanya. (Senin, 3/7/2023).
Dijelaskan oleh Rahman Tohir, walaupun kenyataan yang sebenarnya memang hal ini sudah menjadi kewenangan daripada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan atau tidak melakukan penyelidikan dan terus naik ke penyidikan terhadap diri terduga pelaku penganiayaan, akan tetapi menurutnya perlu dipahami bahwa aparat kepolisian atau penyidik adalah wakil daripada korban, yang seharusnya seorang penyidik berpikir tentang kondisi psikisnya dan keamanan serta keselamatannya.
“Dari segi keadaan ini, NH sudah tidak berdaya serta ketenangannya sudah banyak menurun, maka sepatutnya pihak aparatur kepolisian memperjuangkan hak daripada korban ini di khawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya kembali kepada korban. Dan perlu ditekankan lagi bahwa bagi APH kepolisian agar lebih serius dalam menangani setiap kasus yang ada agar tidak terkesan dan terindikasi buruk terhadap institusi kepolisian, mana program Quick Wins yang diklaim mampu memperbaiki citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.” tegas Rahman.
Di lain pihak keterangan dari korban NH menuturkan, dirinya merasa kecewa atas tindakan polisi Bangkalan yang tidak segera melakukan tindakan tegas terkait kasus ini, dan NH berharap agar kasusnya segera dituntaskan agar pelaku segera ditahan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Saya berharap Pak Polisi bisa melindungi saya biar saya tidak dipukul lagi sama pelaku/terlapor dan kawan-kawannya, cepat lakukan tindakan, saya takut” pinta NH dengan nada memelas.
Inilah Video viral yang beredar di medsos saat terjadi penganiayaan tersebut;
(Ctr/Red).