LSM KAKI Laporkan Oknum Pejabat KI Yang Diduga Menjadi Makelar Proyek

BANGKALAN, CNI – Dinilai Melawan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 17 UU No.30 Ta 2014 Oknum Pejabat KI (Komisi Informasi) Bangkalan Dilaporkan. (26/5/2022).

Laporan aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) tersebut terkait polemik perbincangan publik atas dugaan seorang oknum pejabat KI (Komisi Informasi) Bangkalan yang diduga menjadi makelar proyek di Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya oknum pejabat tersebut seringkali menjadi mediator para kontraktor untuk mendapatkan tander proyek yang ada di Kabupaten Bangkalan, dan pada setiap proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor dengan komision fee tertentu.

Oknum pejabat tersebut rupanya telah dilaporkan oleh LSM KAKI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) dan pasl 17 UU no.30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten membenarkan pada wartawan CNI melalaui selulernya.

Foto : Pegawai Kejaksaan Negeri Bangkalan saat menerima laporan pengaduan LSM KAKI (26/5/2022).

“Ya, Saya Ketua DPD KAKI Kabupaten Bangkalan telah melaporkan oknum pejabat KI (Komisi Informasi) yang diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenang/jabatannya menjadi makelar proyek, pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.” Tutur Moh. Hosen.

Tidak hanya itu, Hosen juga mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang begitu cepat dalam pelayanan yang baik menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Sebelumnya LSM KAKI melaporkan salah satu oknum Pejabat Komisi Informasi tersebut dengan inisial “MS” terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan menjadi makelar proyek dan diduga penerima fee dari para kontraktor.” Imbuhnya.

Laporan diterima langsung oleh ARIFANI RIDWAN pegawai Receptionist Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan nomor Laporan: LP/XVI/DPD/KAKI/BKL/VII/2021 (23/05/2022).

Hosen aktivis KAKI berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil dan meneriksa oknum pejabat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan yang sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeti Bangkalan.” Pungkas Hosen.

Sementara itu, Ketua Umum LSM PAKIS (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis), saat dimintakan pendapatnya mengatakan.”sungguh ironi dan sangat menyayangkan bila itu benar-benar terjadi.”papar Abdurrahman Tohir, buru-buru. (Ars:Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru