LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA

REDAKSI, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Perangkat desa bisa diberhentikan jika melanggar larangannya”

UU Desa no 06/2014 pasal 51

Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 52

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Semoga bermanfa’at.
(Nur Hayati/Info desa/Red).

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》