JAKARTA, CNI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh tersangka terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah Jatim tersebut. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta, yaitu M Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto di Polres Lamongan pada Selasa (23/9/2025).
“Semua saksi hadir. Para saksi didalami terkait jumlah dana hibah yang dikelola tersangka, serta penyerahan uang kepada tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.