BANGKALAN, CNI – Mantan anggota DPRD Bangkalan, Nur Fata Yasin kembali mendatangi Polres Bangkalan, untuk melaporkan tanah miliknya yang diserobot oleh orang lain tanpa izin. Pelaporan itu didampingi Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurahman Tohir. Minggu, (18/5/2025).
Mengetahui lahan miliknya di desa Gilih Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkakan dipakai orang lain tanpa izin, Nur Fata Yasin akhirnya melaporkan ke Mapolres Bangkalan, lahan yang dipakai serta juga berdiri sebuah bangunan yang beralih fungsi menjadi bengkel mobil dan satunya belum diketahui peruntukannya.
Atas kejadian tersebut, ia melaporkan 2 orang yang diduga memanfaatkan lahan dan mendirikan bangunan tanpa izin, yakni AA (inisial) pada Sabtu, (17/5/2025) dengan bukti laporan Nomor : STTLPM/254/SATRESKRIM) V/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN dan lapiran kedua hari ini MH (inisial), Minggu (18/5/2025) dengan bukti laporan, Nomor: STTLPM/295/SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN. Pada keduanya, sebelumnya ia sudah mengingatkan dengan melayangkan surat somasi agar tidak melakukan aktivitas di lahan miliknya itu.
Sebelumnya ia berkonsultasi dan mengadukan hal tersebut ke LSM PAPKIS langsung melalui Abdurrahman Tohir yang juga mantan anggota Dewan Bangkalan. Setelah berkonsultasi mencari solusi yang terbaik, atas saran dan hasil konsultasi yang diberikan bahwa persoalan ini dibawa ke ranah hukum saja dengan berbagai pertimbangan. Abdurrahman Tohir yang juga mantab Anggita DPRD Bangkalan tersebut langsung mendampingi pemilik lahan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan.
“Laporan kedua sudah diterima di Polres Bangkalan pada Minggu hari ini (18/5/2015). Kami mendampingi pelaporan ke Polres Bangkalan sebagai solidaritas sesama mantan anggota Dewan untuk diselesaikan dan mendapatkan keadilan secara hukum. Sebab, lahannya dikuasai orang lain tanpa izin,” ujar Abdurahman Tohir.
Menambahkan, dirinya melakukan pendampingan ini berharap kiranya Aparat Penegak Hukum (Polres Bangkalan) segera menindak lanjuti dua laporan tersebut.
“Pendampingan ini diharapkan Polres Bangkalan segera menindaklanjuti dengan tegas agar tidak berlarut-larus. Pelapor segera mendapatkan keadilan, karenan atas pengakuannya Ia merasa sangat banyak dirugikan atas dugaan penyerobotan lahan miliknya. Dan saya berjanji akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.”Imbuhnya.
Nur Fata yang sehari-hari bekerja di wilayah Kecamatan Kota Bangkalan sebelumnya tidak mengetahui, setelah mengetahui lahan miliknya digunakan tanpa orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Ia mencoba mengklarifikasi kepada orang tuanya, tetapi juga tidak mengetahui perihal penggunaan lahan tersebut.
“Silakan cek di BPN, tanah itu atas nama siapa. Tanah itu sudah bersertifikat atas nama saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, ia telah melakukan somasi kepada terlapor agar meninggalkan lahan miliknya, tetapi tidak digubris. Sehingga dirinya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
“Saya ke sana kok tetap beraktivitas di situ. Makanya, didampingi Ketua PAKIS sekarang saya lapor lagi untuk seorang lainnya ke pihak berwajib agar saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.dan hari ini MH (inisial), Minggu (18/5/2025). Pada keduanya, sebelumnya ia sudah mengingatkan dengan melayangkan surat somasi agar tidak melakukan aktivitas di lahan miliknya itu.
Sebelumnya ia berkonsultasi dan mengadukan hal tersebut ke LSM PAPKIS langsung melalui Abdurrahman Tohir yang juga mantan anggota Dewan Bangkalan. Setelah berkonsultasi mencari solusi yang terbaik, atas saran dan hasil konsultasi yang diberikan bahwa persoalan ini dibawa ke ranah hukum saja dengan berbagai pertimbangan. Abdurrahman Tohir yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan tersebut langsung mendampingi pemilik lahan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan.
“Laporan kedua sudah diterima di Polres Bangkalan pada hari ini, Minggu (018/5/2015). Kami mendampingi pelaporan ke Polres Bangkalan sebagai solidaritas sesama mantan anggota Dewan ke Polres Bangkalan untuk segera bisa diselesaikan dan mendapatkan keadilan secara hukum. Sebab, lahannya di kuasai orang lain tanpa izin,” ujar Abdurahman Tohir.
Menambahkan, dirinya melakukan pendampingan ini berharap kiranya Aparat Penegak Hukum (Polres Bangkalan) segera menindak lanjuti dua laporan tersebut.
“Pendampingan ini diharapkan Polres Bangkalan segera menindaklanjuti dengan tegas agar tidak berlarut-larut dan pelapor segera mendapatkan keadilan, karena pengakuannya Ia merasa sangat banyak dirugikan atas dugaan penyerobotan lahan miliknya. Dengan ini tentunya saya berjanji akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.”Imbuhnya.
Nur Fata yang sehari-hari bekerja di wilayah Kecamatan Kota Bangkalan sebelumnya tidak mengetahui, setelah mengetahui lahan miliknya digunakan tanpa orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Ia mencoba mengklarifikasi kepada orang tuanya, tetapi juga tidak mengetahui perihal penggunaan lahan tersebut.
“Silakan cek di BPN, tanah itu atas nama siapa. Tanah itu sudah bersertifikat atas nama saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, ia telah melakukan somasi kepada terlapor agar meninggalkan lahan miliknya, tetapi tidak digubris. Sehingga dirinya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
“Saya ke sana kok tetap beraktivitas di situ. Makanya, didampingi Ketua PAKIS sekarang saya lapor lagi untuk seorang lainnya ke pihak berwajib agar saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.