Ketua KPK Himbau Kepala Daerah dan DPRD Tidak Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA, CNI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta seluruh Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikannya mengingat hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menemukan beberapa anggota DPRD yang diduga meminta jatah pokir untuk meloloskan RAPBD OKU 2025.

Ia mengingatkan, kasus yang terjadi di Kabupaten OKU tersebut untuk menjadi pelajaran, terutama bagi para Kepala Daerah dan anggota legislatif periode 2024-2029, yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah, kepada seluruh anggota legislatif yang masa jabatannya masih baru, yang baru dilantik juga beberapa waktu lalu, ini menurut saya adalah hal yang harusnya menjadi perhatian bagi para pejabat eksekutif dan legislatif untuk tidak melakukan praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ucap Setyo, dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

Penyalahgunaan kewenangan tersebut, kata Setyo, berkaitan dengan aspek penegakan hukum.
Ia berharap para Kepala Daerah dan anggota Legislatif untuk tetap menjaga integritas.

“Tidak memanfaatkan kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD dengan memasukkan Pokok Pokok (POKIR) yang akhirnya menurunkan kredibilitas daripada pemerintah daerah itu sendiri,” tegasnya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru